LAMPIRAN I KEPUTUSAN WALI KOTA DEPOK
NOMOR : 138/325/Kpts/Ortala/Huk/2010
TANGGAL : 9 Agustus 2010
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN DI KECAMATAN TAPOS
SEKSI PEMERINTAHAN |
1. PEMBUATAN AKTA JUAL BELI / AKTE HIBAH / APBH (AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA)
Persyaratan :
- Sertifikat yang telah di cek oleh Kantor Pertanahan Kota Depok;
- Girik Asli dan fotocopy C Desa yang dilegalisir oleh Lurah;
- Riwayat tanah dari Kelurahan bagi yang belum bersertifikat;
- Berita acara pengecekan lokasi yang disaksikan oleh RT dan RW;
- Fotocopy KTP,KK dan Surat Nikah bagi penjual dan fotocopy KTP bagi Pembeli (untuk APBH melampirkan fotocopy KTP dan KK ahli waris) dilegalisir;
- BPHTB / PPH bagi yang terkena;
- Surat Pernyataan Waris apabila pemilik sudah meninggal;
- Denah lokasi bagi yang belum bersertifikat;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan pemilik tanah disaksikan oleh Ketua RT dan RW serta tercatat di register Kelurahan;
- Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak;
Waktu : 14 Hari Kerja
Biaya :
2,5 % untuk transaksi dibawah Rp.100 Juta
1,5 % untuk transaksi diatas Rp.100 Juta sampai dengan Rp. 1 Milyar
1 % untuk transaksi diatas Rp. 1 Milyar (UU No.24 Thn 2004 tentang Notaris)
2. KETERANGAN KELAHIRAN
Persyaratan :
- Surat pengantar dari Rt dan RW;
- Fotocopy KTP Suami dan Istri;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Surat Nikah atau Isbat Nikah;
- Fotocopy surat keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin/Rumah Sakit;
- Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan;
- Rekomendasi dari Kecamatan yang lebih dari 60 hari;
Waktu : 2 Hari Kerja
3. SURAT PERNYATAAN WARIS
Persyaratan :
- Fotocopy Surat Kematian dilegalisir;
- Fotocopy KTP dan KK Pewaris dan Ahli Waris dilegalisir;
- Fotocopy Surat Nikah Pewaris atau Isbat Pewaris dilegalisir;
- Surat Kuasa Pengurusan Waris ;
- Fotocopy Akte Kelahiran atau Akte Keterangan Lahir Ahli Waris dilegalisir;
- Surat Pernyataan Waris disaksikan oleh ketua Rt dan RW serta dicatat diregister Kelurahan;
- Daftar Hadir Ahli Waris dari Kelurahan;
- Surat kematian apabila terdapat ahli waris yang meninggal (turun waris)
Waktu : 5 Hari Kerja
4. PROSES PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Persyaratan :
- Pengantar RT dan RW;
- Mengisi formulir F101;
- Fotocopy Akte Kelahiran ./ Ijazah;
- Surat Pindah dari alamat asal bagi pendatang;
- Pas foto 2×3 = 2 lembar (Lahir tahun genap warna dasar biru, lahir tahun ganjil Warna dasar merah);
- Fotocopy KK bagi anggota keluarga yang terdaftar pada KK orang tua;
Persyaratan KTP Perpanjangan :
- Pengantar RT dan RW;
- KTP asli;
- Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah;
- Fotocopy KK;
- Pas Foto 2×3 = 2 lembar (Lahir tahun genap warna dasar biru, lahir tahun ganjil Warna dasar marah).
Waktu : 14 Hari Kerja
5. SURAT PINDAH
Persyaratan :
- Surat pengantar RT dan RW;
- Asli KTP dan KK pemohon;
- Pas Foto 4 x 6 = 2 lembar (bagi yang pindah antar Kabupaten dan Provinsi);
- SKCK (bagi yang pindah antar Kabupaten dan Provinsi).
Waktu : 2 Hari Kerja
6. DISPENSASI NIKAH
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon /calon
- Surat Pernyataan Tidak Terikat Pernikahan Sah bermaterai;
- Surat pengantar dari Kelurahan;
- Surat Ijin / Pengantar dari Kesatuan ( TNI/POLRI ).
Waktu : 2 Hari Kerja
7. SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotocopy KTP dan KK;
- Dikoordinasikan dengan DISDUKCAPIL.
Waktu 2 Hari Kerja
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
1. SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan;
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan hak Atas Tanah;
- PBB Tahun terakhir lunas pajak;
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha;
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan;
- Surat Ijin Tetangga;
- Surat Perjanjian Sewa / Kontrak bagi yang bukan milik sendiri.
Waktu : 2 Hari Kerja
2. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN PEMUTIHAN
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Surat Rekomendasi Dario Kelurahan;
- Fotocopy KTP dari Pemohon;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah;
- PBB lunas pajak 5 tahun terakhir;
- Foto Bangunan tampak depan dan samping;
- Denah lokasi;
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) bagi tanah dibawah 200 M2;
- Bangunan tersebut terdiri Sekurang – kurangnya 5 tahun yang di buktikan Dengan Pembayaran PBB / Lunas PBB secara Berturut –turut.
Waktu : 14 Hari Kerja
3. REKOMENDASI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat / Akta / Girik / C Desa);
- PBB Tahun terakhir lunas pajak;
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Surat Ijin Tetangga;
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) bagi tanah dibawah 200 M2;
- Rekomendasi dari Kelurahan;
- Site Plan (untuk perumahan dan tempat usaha).
Waktu : 5 Hari Kerja
4. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas;
- Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Puskesmas.
Waktu : 2 Hari Kerja
5. PENGANTAR SKCK
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotocopy KTP;
- Surat Pengantar Kelurahan;
- Pas Foto Berwarna 4×6 = 3 lembar.
Waktu : 2 Hari Kerja
6. SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL (bagi yang akan berangkat haji)
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotocopy KTP dan KK;
- Keterangan domisili tempat tinggal dari Kelurahan bermaterai;
- Dikoordinasikan dengan DEPAG
Waktu : 2 Hari Kerja
7. IJIN PEMANFAATAN RUANG
Persyaratan :
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat /Akta /Girik / C Desa);
- Fotocopy KTP pemohon;
- Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak;
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan diatas materai;
- Ijin Tetangga diketahui RT dan RW;
- Denah lokasi yang dimohon;
- Luas Tanah dibawah 200 M2 yang bukan berada di area pengembang;
- Surat Pernyataan Pemanfaatan Ruang yang diketahui oleh Lurah.
Waktu : 14 Hari Kerja
Biaya : R = Indeks Lokasi x Indeks Pemanfaatan x Luas Tanah x (0,0005 x NJOP).
PELAYANAN KECAMATAN TAPOS :
Mulai Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB
LAYANAN PENGADUAN :
1. Melalui Kotak Pengaduan/Saran
2. Telepon/Fax. (021) 87903977
3. SMS : 081808155493
4. E-mail : tapos@depok.go.id